WALI KOTA SORONG SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA USUL PEMERINTAH KOTA SORONG TAHUN 2026
Diskominfo Kota SorongRabu, 24 Juni 2026 21:46:30 2 menit
Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Pleno V Paripurna VI Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sorong terhadap Materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPR Kota Sorong, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Kota Sorong, Drs. Ec. Jhon Lewerissa, dan dihadiri Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., Wakil Ketua I DPR Kota Sorong, Syaharir Nurdin, Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., Plt. Sekretaris DPRD, Thamrin Tajuddin, S.T., M.M., bersama para pimpinan OPD dan anggota DPR Kota Sorong.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sorong menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda tidak hanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga berperan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mendorong pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum.
Pemerintah Kota Sorong mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang mencakup tujuh Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, APBD Perubahan Tahun 2026, APBD Induk Tahun 2027, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah, perubahan Perda tentang Ketertiban Umum, serta pembentukan Perseroda Klabra Indah Jaya dan Perseroda Maladum Jaya.
Wali Kota juga mengapresiasi berbagai Raperda yang berasal dari prakarsa DPR Kota Sorong sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan pelayanan publik, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pengembangan potensi daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap seluruh Raperda dapat dibahas secara mendalam dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penjelasannya, Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Sorong dan DPR Kota Sorong dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Dinas Kominfo Kota Sorong)