PEMKOT SORONG SERAHKAN SPPT PBB-P2 2026 DAN RESMIKAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH BERBASIS DIGITAL

Diskominfo Kota Sorong Rabu, 10 Juni 2026 21:51:39 3 menit
6a295ddb2c4e3.jpeg

Sorong – Pemerintah Kota Sorong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada 10 kepala distrik sekaligus meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara digital dalam kegiatan Pekan Pelunasan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Sorong Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M., Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.P.A., Wakil Wali Kota Sorong H. Anshar Karim, A.Md., pimpinan DPRK Kota Sorong, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, staf ahli, kepala distrik, lurah, serta Ketua RT dan RW se-Kota Sorong.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis kepada kepala distrik dari Distrik Sorong, Sorong Timur, Sorong Barat, Sorong Utara, Sorong Kota, Sorong Kepulauan, Sorong Manoi, Klaurung, Malaimsimsa, dan Maladum Mes. Selanjutnya, SPPT tersebut akan didistribusikan kepada lurah, RT, RW, dan wajib pajak di wilayah masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong transformasi digital pelayanan perpajakan.

Menurut Fauzi, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sorong terus melakukan inovasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan melalui digitalisasi sistem administrasi dan pembayaran pajak.

Pada kesempatan yang sama, Area Head II BNI Wilayah XVI Tanah Papua, Dwi Wahyu Sejati, menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Sorong dan BNI menghadirkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal layanan, seperti aplikasi BNI Wondr, ATM BNI, Agen46, dan layanan perbankan lainnya.

Ia mengatakan sistem pembayaran digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Selain itu, seluruh transaksi akan tercatat secara real time sehingga memudahkan proses monitoring dan pelaporan serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.P.A., menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan perpajakan merupakan langkah besar dalam modernisasi pelayanan publik di Kota Sorong. Menurutnya, transformasi dari sistem manual menuju sistem digital akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wali Kota juga meminta para kepala distrik, lurah, RT, dan RW untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait distribusi SPPT dan pemanfaatan layanan pembayaran pajak digital agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Selain penyerahan SPPT PBB-P2, Pemerintah Kota Sorong juga melaksanakan pembayaran insentif kepada RT dan RW se-Kota Sorong sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Sorong berharap transformasi digital sistem pembayaran pajak dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.
(DINAS KOMINFO KOTA SORONG)

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;