PEMKOT SORONG BAHAS HAK PAKAI DAN PENGUKURAN ULANG LAHAN TPA BERSAMA BPN DAN KELUARGA OSOK KABANMOLO

Diskominfo Kota Sorong Kamis, 11 Juni 2026 15:58:44 1 menit
6a2a5ca4cd308.jpeg

Pemerintah Kota Sorong  menggelar pertemuan terkait pemaparan hak pakai ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta pengukuran ulang lahan yang menjadi objek pembahasan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, S.Pi., dan dihadiri pimpinan OPD terkait, anggota DPRK Kota Sorong, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta keluarga Osok Kabanmolo beroangsung di ruang Anggrek, (Kamis,11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim BPN memaparkan hasil pengukuran lahan yang menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan pihak keluarga. Berdasarkan data yang disampaikan, luas keseluruhan lahan yang diukur oleh BPN mencapai 25.454 meter persegi, sementara lahan milik Pemerintah Kota Sorong di kawasan tersebut tercatat seluas 100.000 meter persegi.
Selain itu, lahan yang diklaim oleh keluarga Osok Kabanmolo memiliki luas sekitar 21.882 meter persegi. Lahan tersebut diketahui telah dimanfaatkan sebagai lokasi TPA oleh Pemerintah Kota Sorong.

Sehubungan dengan pemanfaatan lahan tersebut, Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penyelesaian tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan penyelesaian hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan.

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;