PEMKOT SORONG PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTOR MELALUI POKJA BERLIAN UNTUK TINGKATKAN CAKUPAN IMUNISASI ANAK
Diskominfo Kota SorongKamis, 4 Juni 2026 16:56:39 3 menit
Pemerintahan Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong menggelar Pertemuan Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Gerakan Bersatu Lengkapi Imunisasi Anak (BERLIAN) sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Berlangsung di Vega Hotel & Convention. Kamis, (4/62026)
Kegiatan hari ke - 2 ini dihadiri oleh Organisasi Profesi Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sorong, Maria Ohoitimur, SKM. M.Kes menyampaikan bahwa imunisasi merupakan hak dasar setiap anak sekaligus salah satu intervensi kesehatan yang paling efektif dalam mencegah penyakit, kecacatan, hingga kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Menurutnya, keberhasilan program imunisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap anak mendapatkan imunisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Gerakan BERLIAN didasarkan pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi sebagai bagian dari perlindungan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kota Sorong telah menetapkan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Imunisasi yang menjadi landasan pelaksanaan program imunisasi di daerah. Peraturan tersebut mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, keluarga, serta masyarakat dalam mendukung peningkatan cakupan dan kualitas layanan imunisasi.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa imunisasi terdiri atas Imunisasi Program dan Imunisasi Mandiri. Imunisasi Program meliputi Imunisasi Rutin, Imunisasi Tambahan, dan Imunisasi Pelaku Perjalanan. Imunisasi rutin diberikan secara lengkap dan berkesinambungan sesuai tahapan usia, mulai dari bayi, balita, anak usia sekolah hingga dewasa. Sementara itu, imunisasi tambahan diberikan dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit. Adapun imunisasi pelaku perjalanan diberikan untuk melindungi masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah tertentu yang memerlukan perlindungan kesehatan khusus.
Sementara itu, imunisasi mandiri merupakan imunisasi di luar program pemerintah yang diperoleh seseorang sesuai kebutuhan kesehatannya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, capaian imunisasi di Kota Sorong masih perlu ditingkatkan. Pada tahun 2025, cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tercatat sebesar 57,6 persen dan Imunisasi Baduta Lengkap (IBL) sebesar 40,9 persen, masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 95 persen. Hingga Mei 2026, capaian IDL baru mencapai 23 persen dan IBL sebesar 21,4 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan mendorong perlunya penguatan koordinasi lintas sektor melalui Pokja BERLIAN guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperluas akses layanan imunisasi.
Melalui pertemuan koordinasi ini, seluruh anggota Pokja BERLIAN diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, meningkatkan peran masing-masing sektor, serta mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2025 guna meningkatkan cakupan imunisasi rutin lengkap di Kota Sorong.
Dengan sinergi seluruh pihak, Pemerintah Kota Sorong optimistis dapat mewujudkan generasi yang sehat, terlindungi, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Sorong yang maju, sehat, dan sejahtera. (Diskominfo Kota Sorong)