WALI KOTA SORONG BUKA PELATIHAN MERAJUT TENUN, DEKRANASDA DORONG PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL BERBASIS BUDAYA LOKAL
Diskominfo Kota SorongKamis, 23 Juli 2026 21:01:59 2 menit
Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., membuka Kegiatan Pengelolaan Pengembangan Usaha Industri Kecil bertema "Merajut Kain Tenun di Kota Sorong" yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sorong melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sorong sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku industri kecil serta mendukung pelestarian dan pengembangan kerajinan tenun daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (23/7/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Sorong mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sorong untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para perajin Orang Asli Papua (OAP), agar mampu mengembangkan produk kerajinan berbasis potensi lokal. Ia menyampaikan bahwa tenun dan berbagai produk kerajinan lokal merupakan bagian dari warisan budaya yang perlu dikembangkan agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Wali Kota juga mengajak para peserta untuk terus mengembangkan keterampilan dan memanfaatkan peluang pemasaran produk.
"Melalui pelatihan ini kita ingin melahirkan perajin-perajin yang handal, kreatif, serta mampu menghasilkan produk berkualitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mengangkat nama Kota Sorong," ujar Septinus Lobat.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, S.K.M., M.A.P., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan merajut dan menenun sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, melalui pengembangan usaha kerajinan.
Menurutnya, Dekranasda memiliki peran dalam membina para perajin melalui peningkatan keterampilan, kualitas produk, dan perluasan akses pemasaran. Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan usaha industri kecil sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Pada kesempatan itu, Ketua Dekranasda mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, mengembangkan desain produk, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan materi mengenai teknik merajut dan pengembangan produk kerajinan kepada para peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Sorong Ruddy R. Lakku, S.Pi., M.M., Ketua Harian Dekranasda Kota Sorong yang juga Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong Eduard Jitmau, S.E., Anggota DPRK Kota Sorong, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), narasumber, serta tamu undangan lainnya.