RESMI BERBADAN HUKUM, WAWALI KOTA SORONG SERAHKAN AKTA NOTARIS KEPADA KKMP
Diskominfo Kota SorongSelasa, 15 Juli 2025 05:01:57 2 menit
Kota Sorong - Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, A.Md., menyerahkan Akta Notaris kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) bagi 10 Distrik dan 41 Kelurahan, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Distrik Sorong, Selasa (15/7/2025), siang.
Akta tersebut diserahkan kepada 12 perwakilan distrik dan kelurahan sebagai simbol legalitas hukum KKMP. Pengesahan ini telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong, sebagai bagian dari upaya mendukung kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas kerja keras semua pihak, yang telah mewujudkan pengesahan badan hukum KKMP. Disebutkan, ini sebagai langkah besar untuk memperkuat struktur kelembagaan ekonomi rakyat.
“Dengan status hukum ini, KKMP memiliki dasar yang sah dalam menjalankan kegiatan ekonomi, kemitraan, dan pelayanan usaha secara profesional dan terpercaya,” ungkapnya.
Ia berharap, KKMP menjadi contoh bagi kelurahan lain dalam membangun koperasi rakyat yang sehat, inovatif, dan mandiri.
Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat memberi kontribusi dalam mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan di Kota Sorong.
Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota akan terus mendampingi agar koperasi seperti KKMP tak hanya legal, tetapi juga berkembang dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota KKMP menjaga integritas, menjunjung tinggi semangat gotong royong, serta fokus pada hasil nyata demi kesejahteraan bersama.
Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus dan warga Kelurahan Merah Putih atas pencapaian tersebut. Ia mengajak seluruh pihak terus membangun Kota Sorong yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing melalui koperasi dan UKM. (Diskominfo Kota Sorong)