RAPAT KOORDINASI TERKAIT SOMASI DAN RENCANA PEMALANGAN ASET BANK PAPUA

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 9 Juni 2026 14:05:24 3 menit
6a279f147fdcf.jpeg

Selasa, 9 Juni 2026 – Pemerintah Kota Sorong menggelar rapat koordinasi terkait somasi dan rencana pemalangan aset Bank Papua oleh salah satu marga adat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md dan dihadiri Asisten III Setda Kota Sorong Musa Fonataba, S.P, Pimpinan Bank Papua KCU Sorong Amal Wali, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bagian Aset, Dinas Pertanahan, dan Bagian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut dibahas adanya somasi yang disampaikan oleh Marga Kalami terkait kepemilikan lahan yang saat ini digunakan oleh Bank Papua. Pemerintah Kota Sorong melalui Bidang Aset menegaskan bahwa aset yang digunakan Bank Papua diperoleh secara sah melalui mekanisme hibah pemerintah daerah dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa status kepemilikan aset tersebut telah melalui proses yang sah sejak masa penyerahan aset dari pemerintah daerah kepada Bank Papua. Selain itu, lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai yang menjadi dasar legalitas penggunaan aset oleh Bank Papua.
Wakil Wali Kota Sorong H. Anshar Karim menyampaikan bahwa pemerintah memahami pentingnya menjaga stabilitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap Bank Papua sebagai lembaga keuangan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai koridor hukum.

“Jika terdapat keberatan atau klaim dari pihak tertentu, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk ditempuh. Namun demikian, Pemerintah Kota Sorong juga akan mengambil peran sebagai mediator agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota.

Pihak Bank Papua menyampaikan bahwa secara hukum mereka memiliki dasar kepemilikan yang kuat. Namun sebagai lembaga yang melayani masyarakat, Bank Papua tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa mengganggu aktivitas pelayanan perbankan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Kota Sorong menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki Bank Papua mempunyai kekuatan hukum yang sah dan hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap tindakan pemalangan yang mengganggu pelayanan publik dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Sorong akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Wali Kota Sorong dan mempertimbangkan langkah mediasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik, menjaga kondusivitas daerah, serta memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif demi kepentingan masyarakat Kota Sorong.

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;