PEMKOT SORONG SOSIALISASIKAN PERWALI NO 14 TAHUN 2025 KEPADA PELAKU USAHA MINUMAN BERALKOHOL
Diskominfo Kota SorongRabu, 9 September 2026 15:34:50 2 menit
Kota Sorong, Rabu (09/09/2026) – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., mewakili Wali Kota Sorong menghadiri kegiatan penandatanganan rekomendasi dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengawasan usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Anggota Komisi II DPRK Sorong, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong, serta para anggota Asosiasi Penjual Minuman Beralkohol Kota Sorong. Turut hadir Kajari Sorong Dr. Frenki Son Laku, S.H., M.M., M.H., Ketua Pengadilan Kota Sorong Helmin Somalay, S.H., M.H., dan Ketua Asosiasi Penjual Minuman Beralkohol Kota Sorong Hans Paraibabo.
Dalam arahannya, Kajari Sorong menyampaikan bahwa Perwali Nomor 14 Tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan ketertiban dan pengawasan terhadap usaha penjualan minuman beralkohol, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, masih ditemukan usaha yang beroperasi tanpa izin. Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kajari juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar dari oknum mana pun. Pelaku usaha diminta tidak memberikan pungutan di luar ketentuan dan segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Selain itu, usaha yang telah memiliki izin pada satu lokasi tidak diperbolehkan membuka cabang dengan menggunakan izin yang sama. Pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus ditingkatkan agar seluruhnya berjalan sesuai aturan. Kepada petugas pelayanan perizinan, Kajari meminta agar memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan bebas dari pungutan tambahan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Sorong