BIMBINGAN TEKNIS DISEMINASI APLIKASI INAPROC AFIRMASI PELAKU USAHA OAP (ORANG ASLI PAPUA).

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 3 November 2026 15:41:32 2 menit
6ae9821cecc5d.jpeg

Sorong – Pemerintah Kota Sorong melalui Unit Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Sorong memfasilitasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung Lambertus Jitmau, Selasa (3/11/2026).

Wakil Wali Kota Sorong, H.Anshar Karim.,A.Md, hadir dan memberikan sambutan sekaligus membuka dengan resmi seluruh rangkaian acara, bersama Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto.,ST.,MT., Kabiro PBJ Setda PBD Novrianto Zulkarnaen.,S.T, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kota Sorong Dr.Tamrin Tajuddin. S.T.,M.M., serta Kepala bagian UKPBJ Kota Sorong Ir. Jessy D. Puturuhu, S.T., M.T.

Dalam sambutannya, H.Anshar karim menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Afirmasi bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Bagi Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah dalam memberikan ruang, kesempatan dan kemudahan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.

lebih lanjut dikatakan “ Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, LKPP melalui Direktorat Pengadaan Digital telah menghadirkan penguatan pada sistem pengadaan secara elektronik, khususnya melalui fitur Afirmasi bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua pada Sistem INAPROC. Tentunya, Fitur ini memiliki fungsi penting untuk memberikan kemudahan, melakukan verifikasi, dan identifikasi sebagai Penyedia Orang Asli Papua di dalam sistem INAPROC”

diakhir sambutan, ia menyampaikan harapan bahwa Afirmasi harus diikuti dengan kesiapan oleh para pelaku usaha, kesempatan yang telah diberikan harus diikuti dengan kesiapa administrasi, peningkatan kapasitas dan profesionalisme serta kemampuan untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa.DISKOMINFO

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;