SERAHKAN PBG DAN BPHTB GRATIS, WALI KOTA SORONG MINTA VERIFIKASI PENERIMA MBR DIPERKETAT

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 7 Juli 2026 14:23:11 3 menit
6a4c8d3f1840a.jpeg

Kota Sorong – Menindaklanjuti program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A, menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Sorong, Selasa (7/7/2026). Pada kesempatan itu, Wali Kota Sorong menegaskan agar proses verifikasi penerima diperketat, sehingga fasilitas tersebut benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sorong kepada tiga perwakilan penerima dari PT Gema Papua Nusantara, Perumahan KPR Aqwa Zubari mandiri, dan Perumahan KPR Aqwa Zubari Mandiri. Selain Wali Kota, PBG dan BPHTB juga turut diserahkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan DPRK Sorong, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M., melaporkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Sorong telah menerbitkan 227 PBG gratis dan 23 pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai tindak lanjut kesepakatan tiga menteri yang sebelumnya disosialisasikan di Kota Sorong.

“PBG yang sudah kami keluarkan secara gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 227 dokumen, sedangkan pembebasan BPHTB sebanyak 23,” ujar Kadis PMPTSP.

Data penerima pembebasan BPHTB tersebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan, antara lain PT Gema Papua Nusantara, Perumahan KPR Aqwa Zubari Mandiri, PT Kadar Baru Berkah, PT Dinasti Jaya Propertindo, dan PT Mating Papua Sejahtera, dengan total 23 penerima.

Dari data yang dihimpun, ke-23 penerima ini telah memenuhi persyaratan pembebasan BPHTB 0%, yang mana telah memenuhi Kriteria Wajib Pajak (MBR), persyaratan administrasi, dan ketentuan objek pajak.

Sementara itu, Wali Kota Sorong dalam arahannya mengatakan, program pembebasan PBG dan BPHTB merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

“Program ini harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya minta OPD melakukan verifikasi secara selektif agar fasilitas ini tidak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa, meskipun kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Sorong tetap berkomitmen menjalankan program nasional secara penuh.

“Kita mendukung program pemerintah pusat. Walaupun kebijakan ini mengurangi PAD Kota Sorong, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Saya juga berharap seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan yang sama, agar masyarakat memperoleh perlakuan yang adil,” tegas Wali Kota.

Program pembebasan BPHTB 0% diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, di antaranya memiliki penghasilan sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, belum pernah atau hanya memiliki satu rumah, membeli rumah untuk dihuni sendiri, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah. (Diskominfo Kota Sorong)

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;