RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TERKAIT ADMINISTRASI RUMAH SAKIT SILOAM

Diskominfo Kota Sorong Rabu, 8 Juli 2026 12:53:19 2 menit
6a4dc9af5430e.jpeg

Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Sorong, dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terkait Administrasi Rumah Sakit Siloam. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, S.Pi., M.Si., dan dihadiri Asisten II Thamrin Tajuddin, S.T., M.M., Kabag Hukum Lodwig C. A. Malaseme, S.H., serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam arahannya, Plt. Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sorong berkomitmen mempercepat proses administrasi kerja sama pemanfaatan aset Rumah Sakit Siloam sebagaimana arahan Wali Kota Sorong. Namun demikian, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Beliau menjelaskan bahwa aset rumah sakit telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong. Akan tetapi, masih terdapat kontrak kerja sama yang sebelumnya dibuat antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan pihak Rumah Sakit Siloam dan masih memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sorong tidak dapat membatalkan kontrak tersebut secara sepihak karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.

Sebagai langkah penyelesaian, kuasa hukum Siloam akan mengajukan permohonan pendapat hukum ke Pengadilan Negeri Sorong. Pendapat hukum tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Sorong dalam menentukan langkah lanjutan terkait kerja sama pemanfaatan aset rumah sakit.

Selain itu, Plt. Sekda menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya proses penerbitan kembali sertifikat yang dilaporkan hilang serta penyelesaian dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dinas terkait diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan menindaklanjuti seluruh tahapan administrasi, termasuk pelaporan kehilangan apabila diperlukan, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera berjalan.

Kepada Bagian Hukum, Plt. Sekda juga menginstruksikan agar mempelajari dan menyesuaikan penyusunan kerja sama berdasarkan regulasi terbaru mengenai pengelolaan barang milik daerah, termasuk mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 beserta ketentuan teknis lainnya, sehingga proses pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Pemerintah Kota Sorong akan kembali mengundang Pemerintah Kabupaten Sorong pada pekan depan guna membahas tindak lanjut proses administrasi secara bersama. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi yang baik antar pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan transparan, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Rapat ditutup dengan penegasan agar seluruh perangkat daerah yang memiliki tugas terkait segera melaksanakan tindak lanjut sesuai bidang masing-masing dan melaporkan perkembangan secara berkala, sehingga proses penyelesaian administrasi Rumah Sakit Siloam dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;