SEBANYAK 1033 KETUA RW DAN RT TERIMA HONORARIUM 2025

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 16 Desember 2025 02:57:14 2 menit
hIFN8wRqAU4Ge2kAda2GMNvJzoHALkgx12QwOxHw.jpg

𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 - Sebanyak 1.033 ketua RW dan RT se-Kota Sorong mener ima honorarium tahun anggaran 2025, sebagai bentuk penguatan perannya dalam pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program pemerintah di tingkat lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., saat membuka kegiatan fasilitasi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan kelembagaan kemasyarakatan di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Selasa (16/12/2025).

Dikatakan, ketua RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat persatuan warga, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Kota Sorong, kata Wawali, berkomitmen terus memperkuat peran RT dan RW dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam pendataan warga, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menyukseskan program-program pemerintah.

β€œPemberian honorarium merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah atas pengabdian serta kerja keras RT dan RW dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Honorarium, sambungnya, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi dengan pemerintah distrik dan kelurahan dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Rizal Latupono, S.An, dalam laporannya menjelaskan, pemberian honorarium kepada ketua RT dan RW se-Kota Sorong tahun anggaran 2025, diberikan kepada 1.033 penerima, dengan besaran honorarium Rp500.000 per tahun untuk setiap ketua RT dan RW.

β€œKegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong dan dibiayai melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong tahun anggaran 2025,” ungkap Rizal.

Tambahnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fasilitasi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan kelembagaan kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk RT/RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna, serta lembaga adat dan masyarakat hukum adat.

Selain honorarium, pemerintah daerah juga menanggung kepesertaan BPJS bagi ketua RT dan RW sebagai bagian dari perlindungan sosial, tutupnya. 

(π‘«π’Šπ’”π’Œπ’π’Žπ’Šπ’π’‡π’ 𝑲𝒐𝒕𝒂 π‘Ίπ’π’“π’π’π’ˆ)

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;