PEMKOT SORONG TINDAK LANJUTI KEJELASAN HPL 02 TAMPA GARAM–SUPRAU
Diskominfo Kota SorongRabu, 7 Oktober 2026 20:06:40 2 menit
Sorong — Pemerintah Kota Sorong memperkuat koordinasi untuk memperjelas status dan peruntukan HPL 02 yang berkaitan dengan wilayah Kelurahan Tampa Garam dan Kelurahan Suprau. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan data sebagai dasar tindak lanjut teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., bersama Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Sorong, Alldearfred S. Hursepuny, S.STP., di Ruang Rapat Lantai II Kantor Distrik Maladum Mes, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan dijelaskan, HPL 02 memiliki luas 436.037 meter persegi atau sekitar 43,6 hektare. Dokumen dan status aset tersebut masih tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Sorong, sementara proses pengalihannya kepada Pemerintah Kota Sorong masih memerlukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, turut disampaikan informasi mengenai dokumen hibah dan rencana peruntukan sekitar 20 hektare bagi masyarakat. Rencana tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Informasi mengenai titik koordinat dan batas HPL 02 selanjutnya akan diverifikasi melalui pengukuran teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya. Karena itu, hasil pertemuan ini menjadi bagian dari proses penyamaan data sebelum tahapan teknis dilaksanakan.
Turut hadir Kepala Distrik Maladum Mes, Debbie S. Makamur, S.STP., beserta jajaran, Kepala Kelurahan Suprau, Yulianus Sani, S.H., Kepala Kelurahan Tampa Garam, Yones Mofu, perwakilan Dinas Pertanahan dan BPKAD Kota Sorong, serta para Ketua RT/RW dari kedua kelurahan.
Koordinasi ini menjadi langkah pemerintah bersama masyarakat untuk mendukung kejelasan administrasi, status aset, dan rencana peruntukan HPL 02 sesuai ketentuan yang berlaku.