PEMKOT SORONG TERAPKAN WFH SETIAP JUMAT, PELAYANAN PUBLIK TETAP BERJALAN
Diskominfo Kota SorongRabu, 22 April 2026 17:44:09 2 menit
Kota Sorong - Pemerintah Kota Sorong menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pengecualian bagi pejabat struktural dan unit pelayanan tertentu yang tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjaga kelancaran pelayanan publik. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan.
Dalam SE tersebut, pejabat eselon II dan eselon III tetap melaksanakan tugas dari kantor, sementara ASN lainnya dapat menjalankan tugas secara WFH sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO, di antaranya unit pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, serta OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang menekankan pada kinerja berbasis output, pemanfaatan teknologi digital, serta efisiensi anggaran dan operasional.
Penerapan WFH setiap Jumat juga bertujuan untuk mendukung pengurangan penggunaan energi dan biaya operasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diminta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal, tanpa mengalami gangguan akibat penyesuaian sistem kerja.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam mendukung koordinasi dan pelaporan kinerja ASN selama pelaksanaan WFH.
Untuk mendukung penyebarluasan kebijakan, Bidang Diseminasi diminta menyesuaikan materi surat edaran ke dalam bentuk komunikasi publik yang lebih efektif sesuai kebutuhan. (Diskominfo Kota Sorong)