MASA SIDANG KE SATU DPRK, WALIKOTA SORONG SERAHKAN LKPJ

Diskominfo Kota Sorong Rabu, 1 April 2026 15:13:12 2 menit
69ccb7790b8b5.jpeg

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong pada Rapat Paripurna III DPR Kota Sorong Masa Sidang ke Satu Tahun 2026 dengan agenda penyerahan dan pembahasan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPR Kota Sorong, Senin (31/03/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Kota Sorong, Jhon Lawerissa, serta dihadiri para Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR dari masing-masing fraksi. Turut hadir Wali Kota Sorong, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Sorong menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota Sorong Tahun 2025 disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, penyusunan LKPJ juga bertujuan mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah agar sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyajian LKPJ secara sistematika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:

 Bab I Pendahuluan, yang memuat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, serta data umum daerah;Bab II Perubahan Penjabaran APBD, yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka pencapaian target;
Bab III Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan, serta tindak lanjut rekomendasi DPRK tahun anggaran sebelumnya;Bab IV Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan, yang memuat urusan pemerintahan tugas pembantuan, hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan, serta upaya penyelesaiannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"LKPJ yang kami sampaikan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, yang mencakup pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditempuh, serta capaian kinerja pembangunan daerah," ujar Wali Kota.

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;