Komisi II DPRK Sorong Bahas PAD dan Penertiban Penjualan Miras di Luar PBJT
Diskominfo Kota SorongRabu, 20 Mei 2026 11:38:23 1 menit
Komisi II DPRK Kota Sorong menggelar rapat kunjungan kerja bersama Pemerintah Kota Sorong untuk membahas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait penertiban penjualan minuman beralkohol yang belum memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., Ketua DPRK Kota Sorong Drs. Ec. John Lewerissa, serta anggota Komisi II DPRK. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol di pinggir jalan yang tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena aktivitas tersebut tidak termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 5, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan malam yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai objek PBJT.