KAJIAN KERENTANAN KORUPSI PADA TATA KELOLA MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

Diskominfo Kota Sorong Kamis, 3 September 2026 20:12:46 2 menit
6a99562ea35ea.jpeg

SORONG, 3 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Kajian bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, S.Pi., M.M., serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., bersama pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola sektor MBLB sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek perizinan, pengawasan aktivitas pertambangan, perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara maupun daerah.

Berdasarkan pemaparan dalam kajian, terdapat 5 perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif, dengan rincian 4 perusahaan berada di wilayah Kota Sorong dan 1 perusahaan di Kabupaten Sorong.

Namun demikian, disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki IUP aktif tersebut masih menghadapi persoalan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). KPK menekankan pentingnya memastikan seluruh persyaratan dan dokumen perizinan terpenuhi sebelum aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kajian karena berkaitan langsung dengan aspek pengawasan, kepatuhan perizinan, serta potensi kebocoran penerimaan negara dan daerah.

KPK menjelaskan bahwa salah satu fungsi pencegahan dilakukan melalui review dan kajian terhadap sistem, dengan tujuan mengidentifikasi titik-titik kerawanan korupsi serta memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah maupun pihak terkait.

Kajian tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Selain persoalan perizinan, pembahasan juga menyoroti aspek pajak dan penerimaan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan aktivitas usaha yang memiliki kewajiban perpajakan dapat terdata dan diawasi dengan baik, sehingga tidak terjadi kebocoran potensi penerimaan.

KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan dan monitoring merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Melalui kajian seperti ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan perbaikan terhadap sistem dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Pencegahan dilakukan sejak awal dengan memperbaiki sistem, menutup celah kerawanan, dan memastikan penerimaan negara maupun daerah terlindungi.”

Kegiatan kajian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Papua Barat Daya untuk memperkuat sinergi dengan KPK dalam mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, tertib perizinan, dan berintegritas.

(Diskominfo Kota Sorong)
 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;