FREKUENSI ILEGAL ANCAM KESELAMATAN, 38 PERANGKAT DISITA DAN DIMUSNAKAN
Diskominfo Kota SorongJumat, 5 Desember 2025 09:57:05 3 menit
ππ¨ππ ππ¨π«π¨π§π - Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Manokwari, Dominggu Ludji, menegaskan bahwa gangguan pada radar BMKG akibat penggunaan frekuensi ilegal menjadi alasan utama dilaksanakannya pemusnahan 38 perangkat telekomunikasi tanpa izin.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Loka Monitor SFR Manokwari di Kota Sorong, Jumat (5/12/2025) pagi, yang juga dihadiri Kepala Seksi Aplikasi pada Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sorong, Yunus Mamae, S.E., yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kota Sorong.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penertiban perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tidak memiliki sertifikasi ISR. Dari data yang dihimpun, total 38 unit perangkat dimusnahkan, terdiri dari 15 unit HT/walkie talkie, 20 penguat sinyal/antena indoor, 1 perangkat EPIRB, serta sejumlah perangkat lain yang diamankan dari 9 perusahaan.
Ketua pelaksana kegiatan, Medi, dalam laporannya menyampaikan, seluruh perangkat yang dimusnahkan telah melalui proses penyitaan dan disertai berita acara.
βIni merupakan program kerja Loka Monitor SFR Manokwari untuk memastikan ketertiban penggunaan frekuensi,β ujarnya.
Selanjutnya, Perwakilan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Papua Barat Daya, Ipda Askar, menegaskan, pelanggaran frekuensi masih sering ditemukan sejak penertiban dilakukan pada 2018.
Disebutkan, pemusnahan ini bukan pertama kali dilakukan tahun ini, dan merupakan langkah hukum wajib bagi perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.
βAlat komunikasi yang tidak sesuai spek harus dimusnahkan,β tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Monitor SFR Manokwari, Dominggu Ludji, dalam sambutannya menggarisbawahi dampak serius frekuensi ilegal terhadap keselamatan publik. Ia mencontohkan adanya gangguan pada radar BMKG yang menyebabkan data cuaca tidak terbaca maksimal.
βInformasi BMKG sangat penting untuk keselamatan, termasuk maritim dan penerbangan. Jika terganggu, risiko jatuh ke keselamatan jiwa,β katanya.
Ia juga menekankan bahwa, perangkat tanpa sertifikasi dan tidak sesuai ketentuan wajib diamankan, diklasifikasi, dan diserahkan untuk dimusnahkan sebagaimana aturan pengelolaan barang bukti negara.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Loka Monitor SFR Manokwari, Korwas Polda Papua Barat Daya, Ketua Tim Monev dan Penertiban, serta saksi-saksi dari PT Telkomsel dan PT Belibis.
Proses pemusnahan perangkat dilakukan oleh perwakilan Dinas Kominfo Papua Barat Daya, Dinas Kominfo Kota dan kabupaten Sorong, Kepala Loka Monitor SFR Manokwari, Korwas Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota, serta perwakilan Distrik Sorong Timur.
Data perangkat ilegal yang dimusnahkan meliputi antara lain: 1. HT berbagai merek dan tipe dengan status tidak memiliki ISR 2. Penguat sinyal indoor dengan status tidak bersertifikat 3. Satu unit EPIRB, perangkat keselamatan kapal, dengan status tidak bersertifikat 4. Perangkat telekomunikasi dari perusahaan swasta, hotel, rumah sakit, dan provider telekomunikasi
Seluruh perangkat secara resmi dinyatakan dimusnahkan sebagai barang bukti pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio. (π«πππππππππ π²πππ πΊπππππ)