FGD II BAHAS PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DI KOTA SORONG

Diskominfo Kota Sorong Kamis, 30 Juli 2026 15:49:33 2 menit
6a6af3fd6d765.jpeg

Kota Sorong – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Anggrek Lantai 2 Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Asisten II menyampaikan bahwa FGD II merupakan tahapan penting dalam menyempurnakan hasil pembahasan sebelumnya. Melalui forum ini diharapkan dapat dihimpun berbagai masukan, penyempurnaan laporan, serta rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar pembentukan kelembagaan pengelolaan air limbah domestik melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi Wali Kota Sorong untuk mewujudkan Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah adalah terciptanya lingkungan yang sehat melalui sistem sanitasi yang baik serta pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi standar.

Pemerintah Kota Sorong juga berkomitmen menyiapkan perangkat regulasi sebagai dasar hukum pembentukan kelembagaan tersebut melalui Peraturan Wali Kota. Asisten II mengapresiasi Bagian Hukum serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Sorong yang telah melakukan kajian dan menyusun rancangan peraturan sebagai landasan hukum yang kuat bagi operasional UPTD.

Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas Cipta Karya sebagai perangkat daerah yang diproyeksikan menjadi pelaksana pengelolaan air limbah domestik, serta kepada tim konsultan yang telah mendukung proses pengumpulan data, kajian teknis, hingga penyusunan rekomendasi.

Asisten II menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan sinergi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pada kesempatan tersebut, Asisten II mengajak seluruh peserta FGD untuk memberikan masukan yang konstruktif, baik dari aspek teknis, kelembagaan, maupun penyempurnaan rancangan Peraturan Wali Kota. Setiap saran dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang implementatif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

FGD II dihadiri oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong, perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua Barat, perwakilan instansi terkait dari Provinsi Papua Barat Daya, tim konsultan, serta para peserta undangan lainnya. (Dinas Kominfo Kota Sorong)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;