DPRK KOTA SORONG BAHAS HASIL KUA-PPAS APBD PERUBAHAN 2026
Diskominfo Kota SorongSabtu, 26 September 2026 17:29:04 2 menit
Sorong – DPRK Kota Sorong menggelar Rapat Pleno ke-XXIII Paripurna XII Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan materi KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2026, permintaan persetujuan anggota DPRK, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Sorong, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Kota Sorong, Jumat (25/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.P.A., menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas berbagai pandangan, masukan, koreksi dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan. Pemerintah Kota Sorong menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran, efektif dan transparan.
Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sorong untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi bersama DPRK dalam mengawal pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Program dan kegiatan yang telah disepakati diarahkan untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRK Kota Sorong menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang berlangsung selama tiga hari. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan, antara lain terkait ketepatan waktu penyampaian materi anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pelayanan terpadu, pembangunan fasilitas pelayanan publik, serta penyelesaian pembangunan pasar yang masih menghadapi berbagai kendala.
Badan Anggaran juga meminta Pemerintah Kota Sorong memperkuat koordinasi antar-OPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 agar program dan subprogram dapat direalisasikan secara efektif, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan aspirasi dan hasil reses anggota DPRK.
Pemerintah Kota Sorong pada prinsipnya menerima dan menyetujui hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sorong.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sorong H. Anshar Karim, A.Md., Ketua DPRK Kota Sorong Drs. Ec. John Lewerissa, anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kota Sorong.