DOKUMEN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN TAHUN 2025

Editor Selasa, 21 Oktober 2025 06:31:33 1 menit
yUfQuZNYObGY681Eo0syIIUhtigQNj4z4TTubXAq.jpg

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan adalah revisi atau perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan. Perubahan ini dilakukan karena ada perkembangan atau perubahan kondisi yang tidak terduga yang memengaruhi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Perubahan RKPD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD awal dan mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan, serta pemanfaatan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). 

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;