DOKUMEN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN TAHUN 2025
EditorSelasa, 21 Oktober 2025 06:31:33 1 menit
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan adalah revisi atau perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan. Perubahan ini dilakukan karena ada perkembangan atau perubahan kondisi yang tidak terduga yang memengaruhi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Perubahan RKPD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD awal dan mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan, serta pemanfaatan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).