Wali Kota Sorong Sampaikan Penjelasan Raperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRK

Diskominfo Kota Sorong Jumat, 29 Agustus 2025 16:54:00 2 menit
UMgyF9UlY1GWQAPvCtxd971uKSUZStQswdsHTV2E.jpg

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., menghadiri Rapat Pleno VI Paripurna XIX DPR Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPR Kota Sorong, Jumat (29/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

'Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program prioritas kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini juga disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD serta RPJMN,” jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025–2029 sebagai berikut:

Visi: Bersama Membangun Kota Sorong Maju, Bersih, Hijau, Aman, dan Sejahtera.

Misi:

1. Peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar.
2. Percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kreatif, inovatif, dan adaptif.
3. Peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang prima dan berbasis digital.
4. Penataan ruang kota yang tangguh bencana, nyaman, aman, dan berwawasan lingkungan.
5. Pemajuan kebudayaan, olahraga, dan kebinekaan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyampaian rancangan awal RPJMD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD untuk memperoleh kesepakatan antara kepala daerah dan DPR, sebelum dievaluasi di tingkat provinsi.

“Setelah dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan direviu oleh Inspektorat, selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian Raperda untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR, hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Wali Kota.

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;