Wali Kota Sorong Sampaikan Pendapat Akhir pada Rapat Pleno V Paripurna XIII DPR Kota Sorong
Diskominfo Kota SorongKamis, 24 Juli 2025 15:05:00 2 menit
Rapat Pleno V Paripurna XIII DPR Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR Kota Sorong terhadap hasil pembahasan materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 digelar di ruang sidang DPR Kota Sorong, Rabu (24/7/2025).
Wali Kota Sorong diwakili oleh Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., yang membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap hasil pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dihadiri oleh para anggota DPR Kota Sorong serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 310, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama. Kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPR atas KUA dan PPAS ini nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan apresiasi atas peran DPRD Kota Sorong sebagai lembaga representasi warga yang telah memberikan pandangan, saran, serta kritik yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. "Rekomendasi dan pandangan kritis yang disampaikan DPR seyogyanya menjadi penopang dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sorong," ujarnya.
Wakil Wali Kota juga menekankan bahwa perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam dinamika pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi dan tugas masing-masing lembaga dijalankan secara optimal demi mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan pembangunan Kota Sorong.
“Perbedaan pendapat tersebut justru mempertegas semangat demokrasi yang sehat, selama dijalankan dengan tetap berpegang pada tujuan utama yaitu merumuskan KUA dan PPAS APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 yang aspiratif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.