Sosialisasi Anti Korupsi, PEMKOT SORONG FOKUS PERKUAT PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGENDALIAN KONTRAK

Diskominfo Kota Sorong Senin, 24 November 2025 09:11:05 2 menit
SoYLCOqCKKo1awc6m0lZTsfCaRS2zd3IKNsDoLww.jpg

𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢
𝐏𝐄𝐌𝐊𝐎𝐓 𝐒𝐎𝐑𝐎𝐍𝐆 𝐅𝐎𝐊𝐔𝐒 𝐏𝐄𝐑𝐊𝐔𝐀𝐓 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐖𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐈𝐍𝐓𝐄𝐑𝐍𝐀𝐋 𝐃𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐄𝐍𝐃𝐀𝐋𝐈𝐀𝐍 𝐊𝐎𝐍𝐓𝐑𝐀𝐊

𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 - Pemerintah Kota Sorong melalui Inspektorat, menyoroti penguatan sistem pengendalian intern, pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, yang menghadirkan pemateri dari BPKP Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Kejaksaan Negeri Sorong, yang digelar di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Senin (24/11/2025) pagi.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Daya, Edi Sunardi, AK., M.AK., CA, CRMP, CGCAE, CRGP, menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses integral yang memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif, efisien, aman, dan sesuai peraturan.

Materinya menekankan pentingnya manajemen risiko, kualitas perencanaan, dan kecermatan dalam penyusunan anggaran untuk mencegah potensi inefisiensi maupun kesalahan pencatatan yang dapat berdampak pada akuntabilitas keuangan daerah.

Dari sisi penegakan hukum, Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota, Roy, menguraikan dasar hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan kepolisian dalam penyelidikan, penyidikan, serta pemulihan aset.

Ia juga memaparkan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi sesuai undang-undang, termasuk modus yang umum terjadi di daerah seperti mark up, proyek fiktif, hingga penyimpangan dalam proses perizinan dan pengadaan.

Selain penindakan, kepolisian menekankan upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan program strategis, dan penguatan transparansi melalui sistem digital.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Perdata & Tun, Primawibawa Rantjalobo, S.H., M.H, memberikan materi mengenai pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa sebagai bagian penting dari mitigasi risiko hukum.

Diejlaskannya unsur-unsur yang wajib termuat dalam kontrak, potensi risiko pada pelaksanaan pekerjaan, serta langkah-langkah pengawasan yang perlu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia juga menyoroti pentingnya kesesuaian spesifikasi, ketepatan waktu, dan kelengkapan dokumen pembayaran sebagai bagian dari mekanisme pengendalian untuk mencegah kerugian keuangan negara.

Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Inspektorat Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M, yang menegaskan pentingnya sinergi antara APIP, kepolisian, dan kejaksaan dalam membangun integritas serta menguatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Sorong. (𝑫𝒊𝒔𝒌𝒐𝒎𝒊𝒏𝒇𝒐 𝑲𝒐𝒕𝒂 𝑺𝒐𝒓𝒐𝒏𝒈)

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;