RAKOR & ASISTENSI PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2025 SERTA LAUNCHING PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
EditorJumat, 2 Mei 2025 10:15:40 2 menit
Pemerintah Kota Sorong turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan Asistensi Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2025 Se-Papua Barat Daya, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, di Hotel Aston Sorong. Jumat,(2/5/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat daya, serta dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Wakil Wali Kora Sorong, H. Anshar Karim, A.Md. bersama rombongan, serta Para Kepala/Wakil Kepala/Perwakilan Daerah Kabupaten se- Papua Barat Daya, bersama pejabat kepala OPD terkait.
Dalam Rakor, Dirjen Bangda hadir sebagai narasumber yang mamaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Beberapa poin penting yang disampaikan yakni, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Struktur APBD, Pergeseran dan Perubahan APBD, Kebijakan implementasi Inpres dan Edaran Efisiensi, Kebijakan Percepatan Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2025, dan Kebijakan Pengelolaan BUMD.
Selain Pemaparan Materi Oleh Dirjen, juga dilangsungkan diskusi oleh tiap-tiap Pemerintah Kota/Kabupaten yang hadir dalam melaporkan kondisi keuangan serta PAD atau potensi-potensi PAD di masing-masing Daerah.
Usai itu, Gubernur Papua Barat Daya meresmikan program pemberian penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025, dengan disaksi oleh Dirjen Bangda serta para tamu hadirin lainnya.(Dinas Kominfo Kota Sorong).