Penjelasan Wali Kota Sorong terhadap Materi KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025
Diskominfo Kota SorongSabtu, 20 September 2025 14:45:00 2 menit
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, bersama Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., menghadiri Rapat Pleno XVII Rapat Paripurna XXIII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda penjelasan terhadap materi rancangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Sorong. Sabtu, (20/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Perubahan 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan ini diawali dengan rancangan KUA-PPAS untuk selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program prioritas Pemerintah Kota Sorong. Prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur perkotaan, penanganan banjir dan sampah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanganan masalah sosial dan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Sorong juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap aparatur pemerintah yang telah bekerja melaksanakan program pembangunan sesuai amanat APBD. Beliau menekankan bahwa pemerintah kota senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi.
“Semoga melalui rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, kita dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Sorong demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Wali Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)