PEMPROV PBD LUNCURKAN DATA AGREGAT OAP SEBAGAI DASAR KEBIJAKAN OTSUS

Diskominfo Kota Sorong Kamis, 15 Januari 2026 12:08:26 4 menit
6968764a07ad6.jpeg

Kota Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara resmi meluncurkan Buku Data Agregat Orang Asli Papua (OAP) dan Non-OAP Tahun 2025, sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih tepat sasaran di wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan launching ini digelar di Gedung Lambert Jitmau, Kamis (15/1/2026) pagi.

Peluncuran data ini dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil & Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat Daya, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob M. Kareth, M.Si, bersama pimpinan OPD, perwakilan kabupaten/kota, tokoh adat, serta pemangku kepentingan terkait.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil & PMK Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., dalam laporannya menjelaskan, pendataan OAP bertujuan membangun basis data yang akurat untuk mengetahui jumlah dan sebaran Orang Asli Papua di seluruh wilayah Papua Barat Daya. Data tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, klasifikasi status OAP, serta integrasi data ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

“Pproses pendataan dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota dengan melibatkan kepala suku, tokoh adat, kepala distrik, serta kepala kampung dan kelurahan. Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengacu pada Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, dengan pengelompokan OAP ke dalam tiga kategori, yakni keturunan bapak dan mama Papua, keturunan bapak Papua, serta keturunan mama Papua,” jelas Kadis Dukcapil dan PMK PBD.

Tambahnya, sepanjang tahun 2025, tahapan pendataan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari rapat koordinasi daerah, sosialisasi, monitoring lapangan, bimbingan teknis, hingga evaluasi dan pemutakhiran data. Seluruh proses tersebut bermuara pada penyusunan Buku Data Agregat sebagai hasil final yang siap digunakan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebanyak 614.415 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk Orang Asli Papua mencapai 296.210 jiwa atau sekitar 48,2 persen, sementara penduduk Non-OAP sebanyak 318.205 jiwa atau 51,8 persen. Data ini menunjukkan komposisi penduduk yang relatif berimbang dan menjadi indikator penting dalam penyusunan kebijakan afirmatif.

Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob M. Kareth, M.Si., dalam sambutannya menegaskan, data kependudukan, khususnya data Orang Asli Papua, bukan hanya urusan administrasi, tetapi menjadi dasar seluruh pelayanan publik dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

Negara, kata Pj. Sekda, wajib hadir hingga ke tingkat rumah tangga, untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, lengkap, dan gratis.

“Kebijakan otonomi khusus Papua dirancang untuk melindungi harkat dan martabat Orang Asli Papua melalui afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, pendataan OAP menjadi variabel kunci dalam pengelolaan dana otsus, dan dana infrastruktur yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota,” tandas Pj. Sekda.

Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi khusus, sambungnya, Papua masih menghadapi persoalan mendasar berupa ketiadaan data OAP yang benar-benar valid dan komprehensif. Akibatnya, banyak kebijakan pembangunan, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, belum sepenuhnya berbasis data yang pasti.

“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merancang program yang lebih tepat sasaran, memastikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan keragaman dan toleransi di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Pj. Sekda juga menyoroti tantangan administrasi kependudukan di lapangan, seperti masih adanya OAP yang belum memiliki dokumen kependudukan atau berdomisili di Papua Barat Daya, namun tercatat di daerah asal lain. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap melalui pendataan lanjutan pada tahun 2026 dan seterusnya.

Lebih lanjut dijelaskan, data agregat OAP akan didistribusikan kepada OPD strategis, terutama Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menargetkan dalam enam bulan ke depan pendataan dapat semakin diperdalam sekaligus mengidentifikasi kendala riil di lapangan.

Menutup sambutannya, Pj. Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur sipil negara untuk menjaga kerukunan, toleransi, dan kedamaian di tengah keberagaman Papua Barat Daya. Menurutnya, stabilitas keamanan dan kebersamaan merupakan prasyarat utama agar pembangunan dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud. (Diskomifo Kota Sorong)

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;