Diskominfo Kota SorongSenin, 19 Januari 2026 11:50:11 2 menit
Pemerintah Kota Sorong menggelar rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., MM, didampingi Asisten II, H. Thamrin Tajuddin, S.T., M.M., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Robert Asmuruf, SH., MH., serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Fillip G. S. Karubaba, S.STP bertempat di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong. Senin, (19/1/2026).
Rapat ini membahas kewajiban seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penerapan sistem absensi sebagai dasar pemberian TPP. Pada tahun sebelumnya, absensi ASN masih menggunakan sistem manual, namun mulai tahun 2026 seluruh ASN diwajibkan menggunakan sistem absensi elektronik berbasis finger dan checklok.
Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong menegaskan bahwa terdapat dua hal penting yang berkaitan langsung dengan TPP, yakni kedisiplinan dan absensi.
“TPP ASN sudah dinaikkan dan harus dibarengi dengan aturan yang jelas. Salah satunya adalah penggunaan absensi finger yang telah dituangkan dalam surat Wali Kota. Saya berharap tahun ini sudah tidak ada lagi pembayaran TPP secara manual, agar kita tidak kembali ditegur oleh BPK,” tegas Plt. Sekda.
Ia menambahkan, mulai tahun 2026 absensi ASN sepenuhnya menggunakan sistem checklok, dan perhitungan TPP akan mengacu pada hasil cetakan absensi finger.
“Teknis rekap absensi akan dilakukan oleh Dinas Kominfo dan selanjutnya dilaporkan kepada BKPSDM. Kita sudah tidak bisa mengambil kebijakan lain karena Peraturan Wali Kota sudah ada. Jika dilanggar, itu berpotensi menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Plt. Sekda juga menjelaskan ketentuan jam kerja ASN yang nantinya akan di tuangkan dalam Perwali, yaitu 8 jam kerja per hari dengan batas toleransi kehadiran maksimal pukul 08.30 WIT, sementara jam pulang menyesuaikan dengan penyelesaian tugas.
Selain membahas absensi dan TPP, rapat tersebut juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang hingga saat ini baru mencapai 68 persen.
“LHKPN itu tidak sulit. Yang menjadi pertanyaan, kenapa masih ada yang tidak melapor,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2026 terkait penyampaian LHKPN, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026.
“Kami mengingatkan khususnya kepada pimpinan OPD yang baru dilantik agar segera menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin ASN, transparansi pengelolaan keuangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari temuan pemeriksaan. (Diskominfo Kota Sorong)