Kunker ke Sorong, KOMITE III DPD RI BAHAS PENGAWASAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN BERSAMA PEMKOT

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 11 November 2025 11:24:40 3 menit
ByA1tyMWEf3XGhUfz0A0QCU5stfgKLB3fGb6l7Rf.jpg

Kota Sorong - Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (11/11/2025) pagi.

Senator Komite III DPD RI Dapil Papua Barat Daya, H. Hartono, menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD, dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi undang-undang.

“Semoga kehadiran kita dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan daerah. Pengawasan ini penting agar hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa tidak diabaikan,” ujarnya.

Diungkapkan juga, kunjungan ini merupakan kali pertama Komite III DPD RI hadir secara kelembagaan di Provinsi Papua Barat Daya. Ia memperkenalkan satu per satu anggota Komite III yang hadir dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Gorontalo hingga Papua Selatan.

“Komite III ini memiliki tugas di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olahraga, hingga pariwisata, termasuk pengawasan terhadap undang-undang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum, menegaskan, Papua menjadi barometer penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan undang-undang di Indonesia.

“Kalau di Papua implementasinya berjalan baik, berarti undang-undang itu efektif. Karena di sini tantangannya lebih kompleks,” ujarnya.

Ia menyoroti masih lemahnya peran lembaga perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan di lapangan, mulai dari pelayanan kesehatan hingga peredaran produk kedaluwarsa, menunjukkan pentingnya revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen.

“Kita ingin hak masyarakat sebagai konsumen bisa dipenuhi dengan baik. Untuk itu, Komite III sedang menggagas revisi undang-undang agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Filep.

Ditegaskan juga bahwa, Komite III DPD RI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“DPD adalah ujung tombak daerah. Karena itu, kami berharap ada kolaborasi erat antara pemerintah Kota Sorong dengan anggota DPD dari Papua Barat Daya dalam memperkuat perlindungan konsumen,” katanya.

Masih di kegiatan yang sama, Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., menyambut baik kehadiran Komite III DPD RI di Kota Sorong. Disebutkan, kunjungan tersebut menjadi kehormatan bagi pemerintah daerah, sekaligus momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di wilayahnya.

“Undang-undang ini memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi,” jelas Wawali Kota.

Aktivitas ekonomi Kota Sorong yang semakin meningkat, tambahnya, menuntut pengawasan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen. Pemerintah daerah, terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, dan memperkuat kerja sama dengan lembaga seperti Dinas Perdagangan, YLKI, dan instansi hukum.

“Kami menyadari pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen masih menghadapi tantangan dalam pengawasan, penegakan hukum, maupun edukasi publik. Karena itu, kami menyambut baik kehadiran Komite III DPD RI agar dapat berdiskusi dan berbagi masukan untuk perbaikan kebijakan nasional,” ujar Wawali Kota.

Harapannya, hasil dari rapat inventarisasi yang dilakukan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam penerapan perlindungan konsumen yang berkeadilan, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kunjungan kerja Komite III DPD RI di Kota Sorong dihadiri oleh para anggota DPD dari berbagai provinsi di Indonesia, serta diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan daerah, termasuk perwakilan instansi pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, dan dunia usaha. Kegiatan berlangsung produktif dan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka antara peserta dan anggota Komite III. (Diskominfo Kota Sorong)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;