DPRK SORONG SETUJUI RAPBD PERUBAHAN 2025 DENGAN SEJUMLAH CATATAN KRITIS FRAKSI

Diskominfo Kota Sorong Selasa, 30 September 2025 15:57:00 4 menit
wPNhsobAMb4hr1zG9tGAJPceU47LQZUleiNIHukb.jpg

Kota Sorong - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Pleno XXVI Paripurna XXIV Masa Sidang 2025, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus DPRD Kota Sorong, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRK Sorong, Selasa (30/9/2025) siang.

Dalam pendapat akhirnya yang disampaikan M. Saman Bugis, S.Sos selaku anggota, Fraksi Golkar menyoroti pola keterlambatan pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen perencanaan mulai dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD yang hampir selalu molor. Keterlambatan ini dinilai mengganggu efektivitas pembangunan dan membuat program di lapangan terlaksana setengah hati. Meski begitu, Golkar menyatakan setuju sebagai bentuk tanggung jawab politik demi kepentingan rakyat.

Namun mereka memberi peringatan keras, jika pola ini terulang pada APBD Induk 2026, maka fraksi Golkar tidak segan menolak dokumen anggaran. Selain itu, Golkar menegaskan akan mengawasi langsung pelaksanaan program di lapangan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pemuda dan olahraga. Dana otonomi khusus juga diminta benar-benar berpihak pada orang asli Papua (OAP), bukan sekadar formalitas laporan.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam pendapatnya yang disampaikan Sungep selaku Wakil Ketua menegaskan, APBD harus menjadi instrumen strategis pembangunan, bukan sekadar dokumen teknis pengeluaran anggaran. Mereka menyoroti pengelolaan sampah yang dinilai belum tertangani baik, dan meminta indikator kinerja jelas agar dampak anggaran dapat diukur.

F-PKS juga mengingatkan Bappeda agar serius mengakomodasi hasil reses DPRK Sorong, sehingga aspirasi rakyat di kelurahan dan distrik masuk dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, fraksi ini menekankan penguatan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran, karena fasilitas dan personelnya masih sangat minim untuk wilayah kota yang terus berkembang. Dengan catatan tersebut, PKS menyatakan menyetujui RAPBD Perubahan 2025 dan mengajak seluruh pihak mengawal setiap rupiah agar kembali pada rakyat, bukan terserap dalam belanja seremonial.

Adapun Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) melalui Rinoldy Rumfeka selaku Sekretaris, memberi apresiasi atas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRK Sorong, dalam menuntaskan pembahasan meski waktu terbatas. Namun GIM menekankan perlunya efisiensi penggunaan anggaran serta percepatan realisasi belanja, karena tahun anggaran hanya tersisa dua bulan.

Fraksi ini juga menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan aset daerah yang banyak terbengkalai. Selain itu, GIM menegaskan program di bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, perikanan, dan transportasi harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas.

Fraksi GIM juga meminta pengendalian belanja hibah agar tidak menggeser program prioritas. Dengan pertimbangan tersebut, GIM menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya, mewakili Fraksi Amanat Perjuangan Persatuan Bangsa (APPSA), James Nixon Senewe Su, S.E selaku Sekretaris,  menekankan kualitas belanja lebih penting daripada besarnya anggaran. APPSA mengkritisi alokasi dana pendidikan yang lebih banyak terserap untuk hibah kegiatan seremonial, sementara kebutuhan mendesak seperti pembangunan ruang kelas, pelatihan guru, dan beasiswa belum optimal.

Fraksi APPSA juga menyoroti sektor kesehatan, mulai dari pengendalian stunting, peningkatan layanan RSUD Sele Be Solu, hingga kebutuhan fasilitas puskesmas di wilayah pinggiran. Dalam bidang ekonomi, APPSA mendorong penguatan PAD melalui optimalisasi aset dan pemanfaatan sistem IT yang transparan.

APPSA juga menegaskan dana otsus harus diarahkan jelas ke pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi OAP, bukan terhambur tanpa arah. Dengan catatan itu, Fraksi ini menyatakan persetujuan terhadap RAPBD Perubahan 2025.

Sementara itu, Kelompok Khusus DPRD Kota Sorong melalui Anggotanya, Wehelmina Tabita Osok, S.Pd.K., menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi khusus Papua, termasuk UU Otonomi Khusus, dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.

Kelompok ini mengingatkan agar dana otsus benar-benar diarahkan ke program yang menyentuh masyarakat asli Papua, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, serta membuka ruang bagi kontraktor OAP dalam pengadaan barang dan jasa.

Kelompok Khusus juga menekankan pentingnya penyusunan kamus bahasa Moi sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal. Meski mengapresiasi kerja TAPD, kelompok ini meminta program yang dibiayai otsus harus diperjelas agar lebih mudah diawasi dan tidak rawan disalahgunakan.

Dengan persetujuan seluruh fraksi dan kelompok khusus ini, DPR Kota Sorong resmi menetapkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, sekaligus memberi catatan agar pemerintah kota memperbaiki tata kelola, mempercepat pembangunan, dan menjaga kepercayaan rakyat. (Diskominfo Kota Sorong)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;