Dorong Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah WALIKOTA SORONG TEKEN PKS OP4D
Diskominfo Kota SorongRabu, 15 Oktober 2025 16:55:00 3 menit
ππ¨ππ ππ¨π«π¨π§π - Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, didampingi Asisten Bidang Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin, S.T., M.M., dan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Fauji Fattah, S.STP., M. Si, bersama Kepala KPP Pratama Sorong, Arifin Rosid, Ph.D, Ak dan Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong, Irfan Dwisaputra, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda), melalui zoom meeting di ruang kerja Wali Kota, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari tahap ke-7 PKS OP4D antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tahun ini, 109 pemerintah daerah bergabung dalam kerja sama tersebut, yang terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota, termasuk Kota Sorong. Dari jumlah itu, 32 Pemda merupakan peserta baru, sedangkan 77 Pemda memperpanjang kerja sama dari tahap sebelumnya.
Tujuan utama PKS OP4D adalah, mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, mengembangkan kapasitas SDM, serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik. Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah dapat berbagi data, informasi, dan strategi pengawasan pajak secara terintegrasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, S.E., M.A., dalam sambutannya menyebutkan, sejak dimulai pada 2019, program OP4D telah diikuti 527 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
βKerja sama ini merupakan instrumen penguatan fiskal yang memerlukan sinergi data, sistem informasi, strategi pengawasan, dan peningkatan kapasitas SDM, baik di pusat maupun di daerah,β ujarnya.
Ditambahkan, hingga 2025, pendapatan daerah nasional telah mencapai Rp850 triliun, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun atau 30% dari total pendapatan.
βIni menunjukkan perlunya konsolidasi antara pajak pusat dan pajak daerah agar kebijakan fiskal dapat berjalan harmonis dengan kondisi ekonomi masyarakat,β tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., menilai kerja sama tripartit ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Hingga Oktober 2025, tercatat 493 dari 546 pemerintah daerah (90%) telah memiliki perjanjian kerja sama OP4D.
Dijelaskannya, hingga triwulan II tahun 2025, DJP telah menerbitkan 26 izin pembukaan data dan informasi kepada 280 pemerintah daerah, mencakup 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar pengawasan bersama.
βMelalui mekanisme ini, pengawasan pajak pusat dan daerah berjalan lebih efektif,β katanya.
Dari hasil pengawasan bersama, realisasi penerimaan pajak pusat mencapai Rp26,8 miliar, sedangkan pajak daerah mencapai Rp175,98 miliar. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak periode 2019-2024 tercatat 44,3%, dengan tingkat kelengkapan data 55,63%. Ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan dan kualitas data menjadi fokus utama tahap ketujuh PKS OP4D.
βSinergi ini bukan hanya sebatas penandatanganan kerja sama, tetapi bagaimana kita implementasikan secara nyata di lapangan. Pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan SDM menjadi kunci utama keberhasilan program ini,β tegas Dirjen Pajak.
Penandatanganan PKS dilakukan secara fisik oleh kepala daerah di masing-masing lokasi, termasuk Wali Kota Sorong, yang disaksikan melalui zoom meeting dan bergantian di seluruh Indonesia. (π«πππππππππ π²πππ πΊπππππ