BPK SERAHKAN LHP KE DPRK SORONG, PEMKOT PERTAHANKAN OPINI WTP

Diskominfo Kota Sorong Jumat, 15 Agustus 2025 10:05:00 2 menit
BecKqT8kJ5KocJJNm96qjHYQWooSuEKtwqgoroqy.jpg

KOTA SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna XVIII Masa Sidang Tahun 2025, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Sorong, Syahrir N., berlangsung di ruang rapat DPRK Sorong, Jalan Iribaram, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Jumat (15/8/2025).

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.PA, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, A.Md, Plt. Sekda Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sorong, Jeremias Gemenop, S.Sos., M.H., dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamrin Tajudin, S.T., M.M.

Selain itu hadir pula para pimpinan dan anggota DPRK Sorong, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Sorong, perwakilan distrik dan lurah se-Kota Sorong, serta Wakapolresta Sorong Kota, dan pejabat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dalam pidatonya, Waket II menegaskan, pemeriksaan BPK RI dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. Namun, terdapat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, seperti penyesuaian pencatatan aset tetap, peningkatan kepatuhan pengadaan barang/jasa, dan pengetatan pengelolaan kas daerah,” ujarnya.

Syahrir juga mengingatkan bahwa setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja.

“Kami mendorong perbaikan sistem pengendalian intern, akurasi pencatatan aset, kepatuhan peraturan, dan transparansi APBD demi meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Sorong menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, atas opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Sorong.

“Capaian ini harus memotivasi seluruh OPD untuk terus mempertahankan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Rekomendasi dari BPK akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi DPRK Sorong yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga opini WTP dapat dipertahankan secara berturut-turut.

“Kolaborasi solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci mempertahankan opini WTP, sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik,” ucapnya.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan resmi LHP BPK RI kepada DPRK Sorong dan Pemerintah Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)
 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;